Senin, 04 Januari 2010
Kasus II
Money Game Bermunculan
JAKARTA : Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game.
" Depdag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang ( multi level marketing / MLM ).
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya.
Praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian.
Akibatnya, perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut.
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan , Tarigan mengatakan instansinya terus memberikan sosialisasi dan temu wicara, agar masyarakat tidak sampai dirugikan karena terjerat usaha money game. Menurut dia, masyarakat golongan ekonomi kelas menengah yang biasanya dijerat oleh paling banyak dijerat oleh praktik money game.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia ( APLI )Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.
DISKUSI :
1. Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argumen anda !
Jawab : Tidak setuju, Karena dampaknya akan merugikan masyarakat.
2. Evaluasi argumen pihak yang terkait dengan bisnis ini ?
Jawab : Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian dan bisnis ini pun akan bangkrut.
3. Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia ?
Jawab : Karena, tingkat hidup masyarakat Indonesia berada dibawah garis kemiskinan. Income Perkapita belum memenuhi standart yang diperlukan, karena jumlah penduduk Indonesia sangat besar dibandingkan jumlah sumber daya yang dimiliki.
4. Haruskah bisnis ini dilarang. Jelaskan argumen anda dari sudut pandang ' binis sebagai profesi yang luhur ' ?
Jawab : Tergantung darimana sisi pandangnya :
1. Apabila dilihat dari segi bisnis bisa menambah income penduduk.
2. Apabila dilihat dari segi kemanusiaan banyak merugikan masyarakat serta mempunyai dampak yang negatif.
5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis ' what is legal is ethical'. ( Asal tidak melanggar hukum yang etis )?
Jawab : Selama tidak ada larangan dari pemerintah, maka bisnis ini dianggap legal. Walaupun usaha ini banyak disalahgunakan sebagai money game.




0 komentar:
Posting Komentar