Kamis, 29 Oktober 2009
Masalah ilegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam - diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antarteman meningkat menjadi kegiatan " profesional " yang berbentuk usaha yang mengiklankan di koran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik. Jurnal ( kopian atau asli ), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internet pun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis.
Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyedia jasa ini memperolehnya. Jasa yang diberikan antara lain sekadar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topik sampai dengan membuatkan skripsi tersebut ( mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian).
Fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati atau dikendalikan. Nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah ( tugas sekolah lain ) yang semula ditangani oleh kakak atau ibu. Banyak les privat yang sebagian isinya adalah mengerjakan pekerjaan rumah. Apa yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh murid sekarang diambil alih oleh pemberi les. Mungkin saja mahasiswa telah banyak mengalihkan tugas pekerjaan rumah atau lainnya ke pemberi jasa semacam ini. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini. Mereka tampaknya bersikap " wait and see ".
Pertanyaan diskusi :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas ( baik eksplisit maupun implisit ) ?
Jawab :
1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Mahasiswa
3. Jasa Konsultan Skripsi
4. Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak ( right ), keadilan ( justice ), utilitarianisme ( utilitarianism ), egoisma ( egoism ), dan kelukaan ( harm ) ?
Jawab :
Argumen tiap pihak :
1. Pemberi jasa : Tidak ada larangan pihak - pihak terkait dan tidak ada aturan yang mengatur tentang pembuatan skripsi.
2. Pengguna jasa : Mudah dihubungi dan pemberi jasa selalu memberikan pengarahan konsultasi dengan baik.
3. Dosen : Asal mahasiswa dapat menjelaskan apa yang menjadi tulisan dalam skripsi, dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dnyatakn lulus.
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus ? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis ?
Jawab : Setuju atau tidak tergantung dari kacamata dan dari sisi mana dilihat.
1. Kalau dari segi keilmuan,jelas tidak setuju, karena yang terjadi banyak mahasiswa yang plagiat ( menjiplak karya orang lain ).
2. Kalau dari sisi ekonomi, banyak yang menggantungkan hidup dari jasa pembuatan skripsi ini.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Jawab : - Masalah tragedi penelitian, karena adanya jasa konsultasi skripsi.
- Masalah etis buruk pendidikan dan mental bangsa.
e. Haruskah jasa pembimbingan / konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika.
Jawab : Ia, karena dari pengamat pendidikan ini memang menyedihkan, serta timbul potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Akan tetapi, menurut hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis, " what is legal is ethical ", semuanya sah - sah saja. Jadi, menurut pandangan hukum ekonomi ini memang hal yang wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis " What is legal is ethical " ( asal tidak melanggar hukum yang etis ) ?
Jawab : Perlu ada regulasi dalam bidang pendidikan sebagai jasa pembuatan skripsi menjadi tidak ada dengan cara mengatur kembali tentang pembuatan skripsi.




0 komentar:
Posting Komentar